Di dunia perpajakan Indonesia, penggunaan EU‑FIN (Electronic Filing Identification Number) telah menjadi bagian penting bagi wajib pajak yang melakukan pelaporan secara daring melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, menjelang 2025 dan seterusnya, muncul perubahan signifikan terkait sistem pelaporan SPT yang dapat memengaruhi relevansi EFIN. Artikel ini mengulas pengertian EFIN, perubahan sistem yang terjadi, alasan mengapa EFIN mungkin tidak lagi diperlukan, serta dampak bagi para wajib pajak.
Apa Itu EFIN dan Fungsinya
EFIN adalah nomor identifikasi elektronik yang diberikan kepada wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, untuk keperluan transaksi elektronik perpajakan seperti pelaporan SPT melalui e-filing. Nomor ini berfungsi sebagai verifikasi identitas dan keamanan agar sistem pelaporan daring dapat berjalan dengan aman.
Dengan EFIN, wajib pajak dapat melakukan aktivitas seperti aktivasi akun DJP Online, pengaturan ulang kata sandi, serta penyampaian SPT Tahunan secara daring. Namun penggunaan EFIN juga sering menjadi kendala misalnya ketika wajib pajak lupa nomor, harus mengajukan ulang, atau sistem verifikasi memakan waktu.
Perubahan Teknologi dan Sistem Pelaporan Pajak di Indonesia
Seiring berkembangnya teknologi dan kebutuhan modernisasi, DJP mulai mengimplementasikan sistem baru yang disebut Coretax (Sistem Inti Administrasi Perpajakan). Sistem ini dirancang untuk menggantikan mekanisme lama, memperkuat integrasi data, dan mengurangi kompleksitas pelaporan.
Beberapa catatan penting:
- Menurut artikel berita, pelaporan SPT untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya akan melalui Coretax, dan EFIN disebut tidak lagi diperlukan dalam sistem tersebut.
- Sistem lama (DJP Online dengan e-Filing dan EFIN) masih digunakan untuk pelaporan tahun pajak sebelumnya (misalnya 2024).
- Pengumuman resmi menyebut bahwa EFIN akan ditinggalkan dan digantikan oleh prosedur yang lebih sederhana, seperti login melalui email atau nomor ponsel yang terdaftar di DJP.
Mengapa EFIN Bisa Tidak Lagi Diperlukan?
Beberapa alasan utama mengapa EFIN mungkin tidak lagi relevan bagi sistem pelaporan pajak di Indonesia:
1. Sistem yang Lebih Terintegrasi dan Modern
Dengan Coretax, proses pelaporan akan diintegrasikan secara lebih menyeluruh, mengurangi kebutuhan akan verifikasi manual seperti memasukkan EFIN. Sistem yang berbasis cloud dan API memungkinkan proses pelaporan yang lebih cepat dan efisien.
2. Metode Autentikasi Baru
Sistem baru memungkinkan autentikasi melalui metode yang lebih modern, seperti dua faktor (2FA), biometrik, atau login menggunakan email/nomor telepon, sehingga EFIN yang bersifat fisik/nomor akan digantikan.
3. Keterbatasan Fitur EFIN
EFIN saat ini terbatas pada pelaporan daring e-filing dan belum terintegrasi dengan seluruh sistem perpajakan. Sementara sistem baru memungkinkan fungsi lebih banyak, mulai dari billing pajak, pembayaran, hingga pelaporan dalam satu platform.
4. Kebutuhan Adaptasi Revolusi Digital
Era Revolusi Industri 4.0 dan digitalisasi layanan publik menuntut sistem yang lebih ramah pengguna dan fleksibel. EFIN dianggap sebagai salah satu hambatan (pain-point) karena proses aktivasi dan pengingatannya sering bermasalah.
Apa yang Akan Menggantikan EFIN?
Beberapa komponen yang dipersiapkan untuk menggantikan peran EFIN adalah:
- Identitas Digital dan Verifikasi Biometrik: Penggunaan sidik jari atau pemindaian wajah yang terhubung langsung ke sistem perpajakan.
- Aplikasi Perpajakan Berbasis Cloud: Platform yang memungkinkan wajib pajak melakukan pelaporan, pembayaran, dan pemantauan status pajak secara terpadu tanpa memerlukan EFIN.
- Sistem API Terhubung: Koneksi antara sistem internal DJP dengan aplikasi pihak ketiga atau sistem akuntansi wajib pajak, sehingga proses pelaporan dapat otomatis dan minim input manual.
Dampak Bagi Wajib Pajak
Bagi wajib pajak, perubahan ini membawa sejumlah konsekuensi:
- Kemudahan akses: Tidak perlu lagi mencari atau mengaktifkan EFIN untuk pelaporan SPT—cukup masuk dengan email atau nomor ponsel terdaftar.
- Perlu adaptasi: Wajib pajak harus memahami sistem baru Coretax atau aplikasi pajak yang diperbarui.
- Persiapan internal: Perusahaan harus memastikan kelengkapan data, aktivasi akun, dan pelaporan sesuai prosedur baru agar tidak terganggu saat transisi.
- Gestionary risiko teknis: Perlu memperhatikan keamanan data, kesiapan sistem, dan kelengkapan verifikasi digital agar tidak terkena sanksi akibat kesalahan teknis.
Kesimpulan
Meskipun EFIN telah menjadi bagian penting dalam pelaporan pajak daring di Indonesia, data dan regulasi menunjukkan bahwa sistem ini akan dikurangi atau bahkan dihapuskan mulai pelaporan SPT untuk tahun pajak 2025 ke depan. Dengan hadirnya sistem Coretax dan teknologi verifikasi yang lebih modern, EFIN dianggap tidak lagi relevan sebagai prasyarat pelaporan.
Bagi wajib pajak, penting untuk terus mengikuti perkembangan kebijakan, mempersiapkan data dan akun perpajakan, serta memastikan kesiapan dalam menghadapi sistem pelaporan baru yang lebih digital dan efisien.
FAQ
Apakah saya masih perlu EFIN untuk pelaporan SPT tahun pajak 2024?
Ya. Untuk pelaporan tahun pajak 2024 (yang dilaporkan pada tahun 2025), sistem lama dengan EFIN masih berlaku.
Mulai kapan EFIN benar-benar tidak dipakai?
Estimasi menunjukkan bahwa pelaporan SPT untuk tahun pajak 2025 (yang pelaporannya dilakukan di tahun 2026) akan menggunakan sistem Coretax dan tanpa EFIN.
Apakah ini berarti pelaporan pajak menjadi lebih sulit?
Tidak. Justru sistem baru dirancang agar lebih mudah dan ramah pengguna—dengan pengurangan prosedur seperti EFIN dan login melalui email/nomor telepon.
Apa yang harus dilakukan jika saya belum punya akun email atau nomor telepon yang terverifikasi?
Sebaiknya segera daftarkan email yang aktif dan nomor ponsel Anda dalam data pajak agar ketika sistem baru berlaku, Anda sudah siap melakukan pelaporan tanpa kendala.