Persekutuan Perdata di Indonesia: Pengertian, Dasar Hukum, Jenis, dan Prosedur Pendirian

Persekutuan perdata adalah bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih yang memiliki profesi atau bidang usaha yang sama, dengan tujuan memperoleh keuntungan bersama. Dalam praktiknya, persekutuan perdata memungkinkan setiap anggota berkontribusi baik dari segi modal, tenaga, atau sumber daya lain, dan hasil usaha dibagi sesuai kesepakatan.

Di Indonesia, persekutuan perdata dikenal juga dengan istilah Maatschap dan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 17 Tahun 2018. Peraturan ini menetapkan prosedur pendirian, hak dan kewajiban anggota, serta tanggung jawab terhadap pihak ketiga.

Persekutuan perdata bukan hanya sekadar kerja sama informal. Ia dianggap sebagai entitas hukum yang dapat memiliki hak dan kewajiban sendiri. Artinya, persekutuan ini bisa bertindak secara hukum, memiliki aset, dan bertanggung jawab jika terjadi pelanggaran hukum terhadap pihak ketiga.

 


Dasar Hukum Persekutuan Perdata

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
    KUH Perdata menjelaskan persekutuan perdata sebagai kesepakatan antara beberapa orang untuk menggabungkan sesuatu demi keuntungan bersama. Aturan ini mencakup hak, kewajiban, serta tanggung jawab masing-masing anggota.
  2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 17 Tahun 2018
    Peraturan ini mengatur tata cara pendaftaran persekutuan perdata melalui sistem SABU. Dengan aturan ini, pendirian persekutuan menjadi sah secara hukum dan tercatat di Kementerian Hukum dan HAM.

 


Jenis Persekutuan Perdata

Persekutuan perdata dapat dibagi menjadi tiga jenis:

  1. Persekutuan Perdata Umum
    Semua harta anggota digabung menjadi satu kesatuan. Pembagian keuntungan dan kerugian dilakukan sesuai kesepakatan tanpa merinci kepemilikan harta masing-masing anggota.
  2. Persekutuan Perdata Khusus
    Setiap anggota memiliki bagian harta yang jelas. Hak, kewajiban, keuntungan, dan kerugian dibagi berdasarkan kontribusi masing-masing anggota.
  3. Persekutuan Keuntungan
    Fokus pada kontribusi tenaga atau jasa dari setiap anggota, bukan harta. Keuntungan dibagi secara proporsional sesuai kontribusi kerja masing-masing anggota.

 


Karakteristik Persekutuan Perdata

Beberapa ciri khas persekutuan perdata meliputi:

  • Adanya perjanjian tertulis atau kesepakatan bersama yang mengatur hak, kewajiban, dan pembagian keuntungan.
  • Kontribusi anggota berupa modal, tenaga, atau sumber daya lainnya.
  • Tujuan mencari keuntungan bersama, meskipun beberapa persekutuan dapat bersifat non-komersial seperti perkumpulan sosial.
  • Tidak ada pemisahan harta pribadi dan harta persekutuan. Setiap anggota bertanggung jawab penuh atas kewajiban persekutuan.

Persekutuan perdata dapat bersifat komersial, misalnya firma atau konsinyasi, maupun non-komersial seperti koperasi atau perkumpulan sosial.

Sifat Persekutuan PerdataKomersilNon-Komersil
Tujuan UtamaMencari keuntunganMenunjang kepentingan anggota
ContohFirma, perusahaanKoperasi, perkumpulan sosial
Dasar HukumKUH PerdataKUH Perdata

 


Penyebab Berakhirnya Persekutuan Perdata

Persekutuan perdata dapat berakhir karena:

  • Perjanjian atau izin berakhir.
  • Salah satu anggota meninggal atau dinyatakan pailit.
  • Tugas utama persekutuan telah selesai.
  • Pembubaran atas persetujuan semua anggota.

Proses hukum dapat dilakukan melalui pengadilan atau sesuai kesepakatan awal anggota untuk menyelesaikan kewajiban dan aset.

Penyebab BerakhirProses Hukum
Izin atau perjanjian habisPenutupan sesuai peraturan
Anggota meninggal atau pailitMengikuti aturan waris dan kepailitan
Tugas pokok selesaiPenyelesaian kewajiban dan aset
Disetujui semua anggotaPersetujuan resmi atau melalui pengadilan

 


Syarat dan Dokumen Pendirian Persekutuan Perdata

Syarat Pendirian:

  1. Minimal dua orang pendiri yang memiliki KTP dan NPWP.
  2. Memilih nama yang unik sesuai aturan Menkumham.
  3. Menyatakan maksud dan tujuan persekutuan secara jelas.
  4. Menentukan domisili persekutuan secara tepat.

Dokumen yang Diperlukan:

  • Akta pendirian yang dibuat oleh notaris.
  • Identitas lengkap pendiri (nama, alamat, nomor KTP).
  • Perjanjian mengenai hak, kewajiban, dan pembagian keuntungan anggota.

Akta pendirian menjadi bukti resmi pendirian persekutuan perdata dan dasar hukum bagi keberlanjutan usaha.

 


Prosedur Pendirian Persekutuan Perdata

  1. Pemilihan Nama – Nama harus unik dan sesuai ketentuan hukum.
  2. Persiapan Akta Pendirian – Disusun oleh notaris dan mencakup tujuan, struktur, serta pembagian keuntungan.
  3. Pendaftaran Melalui SABU – Proses dilakukan secara online di sistem SABU milik Kemenkumham.
  4. Notaris dan SKT – Notaris memastikan dokumen lengkap dan mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
  5. Pengurusan Perizinan Lain – Mengurus NPWP, NIB, atau perizinan lain sesuai kebutuhan usaha.

 


Kesimpulan

Persekutuan perdata adalah bentuk kerjasama hukum yang sah antara orang-orang dengan profesi atau tujuan bisnis serupa. Dengan dasar hukum KUH Perdata dan Peraturan Menkumham No. 17/2018, pendirian persekutuan perdata dapat dilakukan secara resmi dan tercatat.

Langkah-langkah pendirian meliputi pemilihan nama, pembuatan akta pendirian oleh notaris, pendaftaran melalui SABU, hingga pengurusan perizinan tambahan. Memahami karakteristik, jenis, serta prosedur ini penting agar persekutuan perdata dapat berjalan lancar dan sesuai hukum.

 


FAQ

Apa itu persekutuan perdata?
Bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih untuk memperoleh keuntungan bersama dengan kontribusi modal atau jasa.

Apa dasar hukum persekutuan perdata di Indonesia?
Diatur dalam KUH Perdata dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 17 Tahun 2018.

Berapa jenis persekutuan perdata?
Terdapat tiga: umum, khusus, dan persekutuan keuntungan.

Bagaimana proses pendiriannya?
Melalui pemilihan nama, pembuatan akta oleh notaris, pendaftaran di SABU, dan pengurusan perizinan tambahan.

Apa yang membedakan persekutuan perdata komersial dan non-komersial?
Komersial bertujuan mencari keuntungan ekonomi, sementara non-komersial fokus pada kepentingan anggota atau sosial.