Dalam dunia usaha pangan di Indonesia, dua jenis izin edar yang sering dibahas adalah Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (P‑IRT) dan izin dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Meski keduanya terkait dengan peredaran produk makanan/minuman, ada perbedaan mendasar yang harus dipahami oleh pelaku usaha maupun konsumen. Dengan pemahaman yang tepat, kita bisa mengenali regulasi yang berlaku, memilih jenis izin yang sesuai, dan memastikan produk aman untuk dikonsumsi maupun dipasarkan.
Apa itu PIRT dan BPOM?
PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Ini adalah sertifikat produksi dan izin edar yang diperuntukkan bagi usaha makanan/minuman skala rumah tangga atau kecil. Regulasi yang mengatur antara lain Peraturan Badan POM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
Contoh: produk keripik, kue kering, minuman lokal yang diproduksi di dapur rumah atau fasilitas sederhana.
BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Lembaga pemerintah yang mengawasi dan memberi izin edar untuk produk makanan/minuman yang skala usaha lebih besar, memiliki risiko tinggi atau perlu standar lebih ketat.
Contoh: minuman dalam kemasan, produk ekspor, fortifikasi gizi, bahan tambahan pangan.
Perbedaan Utama Antara PIRT dan BPOM
Skala dan Sarana Produksi
- Untuk PIRT: produksi biasanya dilakukan dalam skala rumah tangga atau usaha kecil, menggunakan dapur rumah atau fasilitas sederhana.
- Untuk BPOM: produksi dilakukan dengan fasilitas terpisah, ruang produksi khusus, standar CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik) dan peralatan lebih kompleks.
Jenis Produk
- PIRT cocok untuk produk olahan pangan dengan risiko rendah, misalnya pangan kering yang disimpan di suhu ruang lebih dari 7 hari.
- BPOM berlaku untuk produk pangan olahan yang dijual ritel, produk fortifikasi, pangan wajib SNI, bahan tambahan pangan, atau produk ekspor.
Lembaga Penerbit Izin
- PIRT diterbitkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota atau instansi daerah yang ditunjuk.
- BPOM diterbitkan oleh lembaga nasional yaitu BPOM dan berlaku secara nasional.
Label dan Izin Edar
- Produk dengan PIRT akan mencantumkan kode “P-IRT” atau nomor sertifikat PIRT dan biasanya menyasar pasar lokal atau UMKM.
- Produk dengan izin BPOM akan mencantumkan kode “BPOM RI MD” (untuk dalam negeri) atau “BPOM RI ML” (untuk luar negeri) pada kemasan sebagai tanda bahwa produk telah mendapatkan izin edar dari BPOM dan melewati standar keamanan yang lebih ketat.
Masa Berlaku dan Perpanjangan
Sertifikasi PIRT dan BPOM memiliki masa berlaku yang harus diperpanjang sesuai regulasi masing-masing. Untuk PIRT, regulasi menyebut pengajuan perpanjangan dapat dilakukan 6 bulan sebelum habis. BPOM memiliki prosedur sendiri untuk daftar ulang atau perubahan data produk dan fasilitas produksi.
Mengapa Perbedaan Ini Penting untuk Pelaku Usaha dan Konsumen?
Untuk Pelaku Usaha
Memahami perbedaan antara PIRT dan BPOM membantu menentukan jenis izin yang tepat untuk produk Anda berdasarkan skala, jenis pangan, dan target pasar. Pengurusan izin yang sesuai akan mempermudah distribusi, pemasaran, dan potensi ekspor. Misalnya, jika masih skala kecil, PIRT bisa cukup; tetapi jika berencana menjual ke supermarket nasional atau ekspor, maka izin BPOM mungkin diperlukan.
Untuk Konsumen
Sebagai konsumen, mengetahui apakah produk memiliki izin PIRT atau BPOM membantu dalam memilih produk yang aman dan legal. Label PIRT cocok untuk usaha lokal kecil, sedangkan produk dengan izin BPOM menunjukkan standar yang lebih tinggi dan jangkauan pasar yang lebih luas.
Cara Mengurus Izin PIRT dan Izin dari BPOM
Langkah Pengurusan PIRT
- Produksi menurut persyaratan industri rumah tangga (misalnya pangan kering, kemasan tertutup, berlabel).
- Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS jika diperlukan.
- Ajukan permohonan melalui aplikasi SPPIRT dari BPOM atau melalui Dinas Kesehatan setempat.
- Lakukan uji laboratorium atau pemeriksaan fasilitas sesuai regulasi.
- Setelah lolos, sertifikat PIRT diterbitkan.
Langkah Pengurusan BPOM untuk Produk Pangan
- Tentukan apakah produk Anda termasuk kategori yang wajib daftar di BPOM (contoh: pangan olahan ritel, fortifikasi, bahan tambahan).
- Pastikan fasilitas produksi memenuhi standar CPPOB dan dokumentasi lengkap (komposisi, bahan baku, label, uji lab).
- Ajukan pendaftaran melalui sistem BPOM sesuai regulasi yang berlaku.
- Setelah proses evaluasi dan pemeriksaan, BPOM menerbitkan nomor izin edar atau registrasi produk.
FAQ
Apakah produk yang menggunakan dapur rumah harus punya PIRT atau BPOM?
Jika produksi skala rumah tangga dengan risiko rendah dan jenis pangan sesuai regulasi PIRT, maka Sertifikat PIRT memungkinkan. Untuk produksi skala besar, kompleks, atau jenis pangan yang diwajibkan BPOM, maka izin BPOM diperlukan.
Bisakah produk kecil langsung daftar ke BPOM saja?
Ya bisa, tetapi prosesnya lebih rumit dan biaya lebih besar. Jika skala masih kecil dan jenis pangan sesuai, PIRT bisa menjadi pilihan lebih sederhana terlebih dahulu.
Apakah produk dengan PIRT boleh dijual ke supermarket atau ekspor?
Biasanya produk dengan PIRT lebih cocok untuk pasar lokal atau skala kecil. Untuk ekspor atau masuk ke pasar besar seperti supermarket nasional/internasional, izin BPOM sering diperlukan.
Apa risiko jika beredar produk tanpa PIRT atau BPOM yang diperlukan?
Produk tersebut bisa dikenai sanksi administratif atau pengawasan dari BPOM atau dinas kesehatan setempat karena tidak memenuhi izin edar yang sah.
Kesimpulan
Memahami perbedaan antara PIRT dan izin BPOM sangat penting bagi pelaku usaha pangan dan konsumen di Indonesia. PIRT menyediakan jalur legal bagi usaha makanan/minuman skala kecil, sedangkan BPOM menjadi standar bagi produk dengan skala besar, kompleksitas lebih tinggi, atau target pasar nasional/internasional. Dengan pemilihan izin yang tepat, usaha bisa berjalan legal dan konsumen dapat lebih percaya membeli produk yang aman.
Jika Anda pelaku usaha pangan, pastikan memilih izin yang sesuai dengan produk, skala, dan pasar Anda agar operasional berjalan lancar dan memenuhi regulasi terbaru 2025.