Memahami Perbedaan Perikatan dan Perjanjian dalam Hukum Perdata

Dalam hukum perdata, konsep perikatan dan perjanjian sering kali menjadi dasar hubungan hukum antarindividu atau badan hukum. Memahami perbedaan keduanya penting agar hak dan kewajiban setiap pihak jelas serta menghindari konflik hukum. Perikatan mencakup hubungan hukum yang lebih luas, sementara perjanjian adalah salah satu sumber utama lahirnya perikatan.

 


Apa Itu Perikatan?

Perikatan adalah hubungan hukum antara dua pihak atau lebih di mana salah satu pihak berhak menuntut sesuatu dari pihak lain, dan pihak yang dituntut wajib memenuhinya. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), perikatan dapat berasal dari dua sumber:

  1. Perjanjian, yakni kesepakatan antara pihak-pihak yang menimbulkan kewajiban.
  2. Undang-undang, yakni kewajiban yang timbul langsung dari ketentuan hukum, tanpa perjanjian.

Menurut Subekti, perikatan adalah hubungan hukum yang memberikan hak bagi seorang kreditur untuk menuntut prestasi tertentu dari debitur. Vollmar menambahkan, perikatan terjadi ketika debitur wajib melakukan sesuatu yang dapat dipaksakan secara hukum.

 


Apa Itu Perjanjian?

Perjanjian adalah perbuatan hukum di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap orang lain atau lebih. Sesuai Pasal 1313 KUH Perdata, perjanjian merupakan dasar hukum bagi timbulnya hak dan kewajiban.

Subekti menjelaskan, perjanjian terjadi ketika satu pihak berjanji kepada pihak lain, atau ketika dua pihak saling berjanji untuk melakukan sesuatu yang sah menurut hukum. Dengan kata lain, perjanjian adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang diperbolehkan oleh hukum.

DefinisiPenjelasan
Perbuatan hukumSatu atau lebih orang mengikatkan diri terhadap orang lain
PeristiwaSatu pihak berjanji, atau dua pihak saling berjanji melaksanakan sesuatu

 


Hubungan Perikatan dan Perjanjian

Perjanjian adalah salah satu sumber perikatan. Setiap perjanjian yang sah akan menimbulkan perikatan antara pihak-pihaknya, sehingga menciptakan hak dan kewajiban. Namun, tidak semua perikatan berasal dari perjanjian, karena beberapa perikatan timbul langsung dari undang-undang.

AspekPerikatanPerjanjian
CakupanLebih luas, bisa bersumber dari perjanjian atau undang-undangSalah satu sumber perikatan
DefinisiHubungan hukum antara dua pihak, di mana pihak satu berhak menuntut dan pihak lain wajib memenuhiPerbuatan hukum mengikatkan satu atau lebih pihak terhadap pihak lain
SumberPerjanjian atau undang-undangPerjanjian adalah salah satu sumber perikatan

 


Kontrak dan Perjanjian

Kontrak adalah bentuk perjanjian tertulis yang mengatur kewajiban spesifik. Menurut Black’s Law Dictionary, kontrak adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang berkomitmen melakukan atau menahan diri dari suatu tindakan tertentu.

Perbandingan kontrak dan perjanjian:

PerjanjianKontrak
Bisa lisan atau tertulisSelalu tertulis
Cakupan luasCakupan sempit, spesifik
Menciptakan hak dan kewajibanMenciptakan kewajiban spesifik yang mengikat

 


Contoh Perjanjian Sehari-hari

Beberapa contoh perjanjian yang umum dijumpai dalam kehidupan:

  1. Jual beli: Dian menjual smartphone ke Andi seharga Rp500.000. Dian berhak menerima pembayaran, Andi wajib membayar.
  2. Sewa-menyewa: Perjanjian sewa rumah atau apartemen antara pemilik dan penyewa.
  3. Pinjam-meminjam uang: Kesepakatan mengembalikan jumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu.
  4. Perjanjian kerja: Hubungan antara karyawan dan perusahaan terkait hak dan kewajiban kerja.
  5. Perjanjian pengiriman barang: Kesepakatan antara penyedia jasa dan pelanggan untuk mengirimkan barang sesuai jadwal dan harga tertentu.

 


Hukum Perjanjian dan Peranannya

Hukum perjanjian memberikan kepastian hukum dan melindungi hak para pihak. Peranannya meluas di masyarakat, terutama dalam kegiatan ekonomi, bisnis, dan kerja sama internasional. Dalam konteks internasional, perjanjian mengatur perdagangan, investasi, serta penyelesaian sengketa antarnegara.

 


Subjek dan Obyek Perjanjian

Agar perjanjian sah, harus memenuhi syarat subjek dan obyek:

Subjek perjanjian:

  • Cakap menurut hukum
  • Kesepakatan dari semua pihak
  • Mengikat untuk suatu hal tertentu
  • Memiliki sebab yang halal

Obyek perjanjian:

  • Dapat ditentukan atau dapat ditentukan
  • Diperbolehkan oleh hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum
  • Memiliki nilai ekonomis

 


Jenis Perjanjian

  1. Perjanjian bernama: Diatur secara khusus dalam KUH Perdata, contohnya jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, pemberian kuasa.
  2. Perjanjian tidak bernama: Dibuat berdasarkan asas kebebasan berkontrak, sepanjang tidak melanggar hukum, kesusilaan, atau ketertiban umum, misalnya franchise atau perjanjian keagenan.

JenisContoh
BernamaJual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, tukar-menukar
Tidak bernamaKerja sama, franchise, perjanjian agen

 


Kesimpulan

Perikatan dan perjanjian saling terkait, tetapi berbeda secara cakupan. Perikatan mencakup semua hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban, baik dari perjanjian maupun undang-undang. Perjanjian adalah salah satu sumber perikatan yang mengikat para pihak. Kontrak adalah bentuk perjanjian tertulis yang spesifik dan mengikat.

Memahami konsep ini membantu masyarakat dan pelaku bisnis dalam membuat perjanjian yang sah, mencegah sengketa, dan memastikan kepastian hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional.

 


FAQ

1. Apakah setiap perjanjian selalu menimbulkan perikatan?
Ya, setiap perjanjian yang sah secara hukum akan menimbulkan hak dan kewajiban antara pihak-pihak yang terlibat.

2. Apakah perikatan selalu berasal dari perjanjian?
Tidak, perikatan bisa berasal dari perjanjian atau langsung dari ketentuan undang-undang.

3. Apa bedanya kontrak dengan perjanjian?
Kontrak selalu tertulis dan mengatur kewajiban spesifik, sedangkan perjanjian bisa lisan atau tertulis dan cakupannya lebih luas.

4. Apakah perjanjian tidak bernama sah secara hukum?
Bisa, selama dibuat berdasarkan asas kebebasan berkontrak dan tidak melanggar hukum, kesusilaan, atau ketertiban umum.

5. Mengapa hukum perjanjian penting dalam bisnis?
Hukum perjanjian memberikan kepastian hukum, melindungi hak dan kewajiban para pihak, dan mencegah sengketa di berbagai transaksi bisnis.