Bagi wajib pajak baik individu maupun perusahaan memahami bagaimana menghitung Pajak Penghasilan (PPh) terutang sangatlah penting. “PPh terutang” artinya jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak dalam suatu periode pajak berdasarkan penghasilan yang diperoleh. Dengan memahami tarif, dasar hukum, dan mekanisme perhitungannya, Anda bisa memenuhi kewajiban pajak dengan lebih tepat dan terhindar dari kesalahan atau sanksi.
Apa Itu PPh Terutang?
Pajak Penghasilan (PPh) terutang adalah jumlah pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak setelah menghitung penghasilan kena pajak (PKP) dan dikalikan tarif pajak yang berlaku. Kewajiban ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha. Istilah “terutang” menunjukkan bahwa pajak tersebut sudah “jatuh tempo” atau harus dibayar dalam satu masa atau tahun pajak.
Dasar Hukum
Ketentuan PPh terutang diatur dalam Undang‑Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan berubah melalui Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU PPh mengatur siapa subjek pajak, objek pajak, dan tarif dasar, sedangkan UU HPP menyesuaikan beberapa tarif dan lapisan tarif terbaru.
Kapan PPh Terutang?
PPh menjadi terutang (menghimpun kewajiban) pada saat terjadi salah satu dari berikut:
- Penghasilan diterima atau diperoleh oleh wajib pajak dalam satu tahun pajak.
- Pemotongan atau pemungutan oleh pihak yang ditunjuk atas penghasilan wajib pajak.
- Perjanjian atau kontrak yang menimbulkan kewajiban pajak berdasarkan penghasilan yang akan diterima.
Mengetahui “kapan” PPh terutang membantu wajib pajak melakukan pelaporan dan pembayaran tepat waktu.
Tarif Pajak dan Ketentuan Penghitungan
Orang Pribadi
Tarif untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri berdasarkan lapisan penghasilan kena pajak (PKP) terbaru adalah:
- Sampai dengan Rp 60 juta → 5%
- Di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta → 15%
- Di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta → 25%
- Di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar → 30%
- Di atas Rp 5 miliar → 35%
Selain tarif, wajib pajak orang pribadi terlebih dahulu menghitung penghasilan neto, dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status (menikah, tanggungan, dll).
Badan Usaha
Untuk wajib pajak badan atau bentuk usaha tetap, tarif PPh saat ini berlaku sebesar 22% dari penghasilan kena pajak, mulai tahun pajak 2022 berdasarkan UU HPP.
Langkah Cara Menghitung PPh Terutang
Untuk Orang Pribadi
- Hitung penghasilan bruto dalam satu tahun pajak.
- Kurangi dengan biaya-biaya yang diperbolehkan (misalnya biaya jabatan, biaya usaha).
- Kurangi hasilnya dengan PTKP untuk mendapatkan PKP. (Jika hasil negatif atau nol, maka tidak ada PPh terutang.)
- Terapkan tarif progresif sesuai lapisan PKP yang berlaku.
- Kurangi dengan kredit pajak jika ada (misalnya pajak yang sudah dipotong atau dibayar sebelumnya).
- Hasilnya adalah PPh terutang yang harus dibayar.
Untuk Badan Usaha
- Hitung total penghasilan bruto dan kurangi biaya-biaya yang diperkenankan.
- Hasilnya adalah PKP badan usaha.
- Kalikan PKP dengan tarif badan (22 %).
- Hasil itu adalah PPh terutang.
Contoh Perhitungan
Contoh Orang Pribadi
Bapak A memperoleh penghasilan bruto Rp 300 juta dalam satu tahun. Berikut ilustrasi:
- Penghasilan bruto: Rp 300.000.000
- PTKP (misalnya TK/0) = Rp 54.000.000
- Tidak memperhitungkan biaya lain untuk kesederhanaan.
- PKP = 300.000.000 – 54.000.000 = Rp 246.000.000
- Pajak terutang:
- Rp 60.000.000 x 5% = Rp 3.000.000
- (Rp 246.000.000 – Rp 60.000.000) = Rp 186.000.000 x 15% = Rp 27.900.000
- Total = Rp 30.900.000
Contoh Badan Usaha
PT XYZ memiliki penghasilan bruto Rp 2.500.000.000, biaya operasional Rp 2.000.000.000 sehingga PKP = Rp 500.000.000.
- Tarif PPh badan = 22%
- PPh terutang = 22% x Rp 500.000.000 = Rp 110.000.000
Catatan Penting
- Tarif orang pribadi berlaku berdasarkan PKP setelah dikurangi PTKP dan biaya yang diperkenankan.
- Pastikan pemotongan pajak telah sesuai agar kredit pajak dapat diklaim.
- Untuk usaha kecil dengan omzet tertentu, ada ketentuan PPh final atau tarif khusus (tergantung regulasi).
- Bukti potong, dokumen pembukuan, dan pelaporan pajak rutin sangat penting.
FAQ
1. Apakah saya harus membayar PPh jika penghasilan di bawah PTKP?
Tidak. Jika penghasilan neto Anda setelah dikurangi biaya dan PTKP menghasilkan PKP ≤ 0, maka tidak ada PPh terutang. Namun Anda tetap wajib melaporkan SPT Tahunan.
2. Apakah tarif PPh orang pribadi pasti tetap 5% untuk lapisan terendah?
Iya, tetapi lapisan terendah kini hingga PKP Rp 60 juta dengan tarif 5%.
3. Tarif badan usaha apakah pernah berubah lagi dari 22%?
Saat ini tarif badan adalah 22% mulai tahun pajak 2022 berdasarkan UU HPP. Perubahan selanjutnya tergantung kebijakan pemerintah.
4. Apakah wajib pajak badan boleh memakai tarif final seperti individu?
Tidak sama. Badan usaha umumnya memakai tarif umum (misalnya 22%). Ada skema berbeda untuk UMKM atau usaha kecil tertentu, namun itu di luar perhitungan PPh umum badan.
5. Bagaimana pengaruh kredit pajak terhadap PPh terutang?
Jika Anda sudah dipotong pajak atau menyetor sebelumnya, jumlah tersebut menjadi kredit dan dikurangkan dari PPh terutang. Hasil akhirnya adalah jumlah yang masih harus Anda bayar atau bisa dikembalikan.
Kesimpulan
Memahami cara menghitung PPh terutang sangatlah krusial agar Anda sebagai wajib pajak baik individu maupun badan usaha bisa memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar. Kita telah melihat definisi, dasar hukum, tarif terkini, langkah-langkah perhitungan, dan contoh praktis.
Pastikan Anda menggunakan data yang akurat untuk penghasilan bruto, biaya yang diperbolehkan, PTKP, dan kredit pajak agar hasil perhitungan tepat. Dengan demikian, Anda dapat menghindari kesalahan pelaporan dan sanksi, serta menjalankan kewajiban pajak dengan lebih tenang.